wanapasa

wanapasa
wanapasa

Minggu, 25 Juli 2010

Memotret Hak Rupiah bagi Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari” Psikologis Warga Korban Ketika Turun Bantuan

Oleh : Heri Jabrix (Forum Pegiat Desa Kecamatan Kertasari)
Bencana gempa bumi yang terjadi pada tanggal 2 September 2009, memporak-porandakan sejumlah pemukiman warga di kecamatan Kertasari, dan beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung. Bahkan Gempa Bumi tersebut juga melanda beberapa daerah di Jawa barat yang berlokasi di 107.32 Bujur Timur pada kedalaman 30 km Barat daya Tasikmalaya, 149 km Barat Daya Bandung, 152 km Barat Daya Ciamis dan 153 Tenggara Sukabumi;
Dinamika Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah kabupaten Bandung juga mengeluarkan Peraturan Bupati No. 33 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Masyarakat Musibah Bencana Gempa Bumi tanggal 2 September 2009 di Kabupaten Bandung, yang diundangkan pada tanggal 2 Desember 2009. Terbitnya Perbup tersebut menuai kontroversi serta diwarnai pertikaian yang berlarut-larut dan tarik menarik kepentingan antara Bupati/ eksekutif dan legislative, hal itu disebabkan karena Bupati tidak mengakui keberadaan Badan kelengkapan DPRD, sehingga sulit untuk bisa duduk bersama membahas APBD Perubahan tahun anggaran 2009, yang seharunya dijalankan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) legislatif.
Jelas kondisi tersebut secara normatif sudah menyalahi peraturan, terlebih lagi itu sangat merugikan kepentingan rakyat atas pelanggaran pelayanan public yang dilakukan pemerintah kabupaten Bandung;
Seiring dengan dinamika tersebut munculah Solidaritas Masyararkat Korban Gempa (SMKG) kabupaten Bandung, yang mendesak Pemda untuk segera membahas APBD Perubahan tahun 2009 agar memprioritaskan alokasi rekontruksi pemukiman korban gempa bumi, dan menyelesaikan pertikaian yang terjadi antara eksekutif dan legislative, dengan sikap yang penuh tanggungjawab dalam menjalankan fungsi dan tata kelola pemerintahan, satu diantaranya menanggulangi korban gempa bumi.
komposisi Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi
Peraturan Bupati No. 33 tahun 2009 pasal 5, menetapkan dana rehabilitasi dan rekontruksi rumah rusak berat Rp. 15.000.000,- rusak sedang Rp. 10.000.000,- dan rusak ringan Rp. 1.000.000,-. Khusus untuk kategori rumah RB dan RS mendapatkan bantuan lauk pauk Rp. 3000,- per Jiwa dan family kit Rp. 20.000,- per KK. Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bandung yang disalurkan melalui rekening di Bank Pemerintah kepada setiap Pokmas yang terdiri dari 20-25 KK; Persepsi masyarakat kini mulai bermunculan, banyak masyarakat yang penasaran dengan sistem pencairan yang belum bisa dipastikan, mudah-mudahan hasil verifikasi bisa menjadi bahan evaluasi, dan menjamin validasi data dan juga memastikan kapan dana rahbilitasi dan rekontruksi untuk tahap selanjutnya akan dicairkan, disamping itu perlunya memperketat penyaluran dan juga pemberdayaan untuk masyarakat korban, agar tercipta sikap transparansi dan partisipatif yang menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat secara umum, adapun sanksi hukum bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang penting diwujudkan sebagai catatan sejarah yang harus ditunjukan untuk genarasi mendatang;







Tidak ada komentar:

Posting Komentar