wanapasa

wanapasa
wanapasa

Kamis, 29 September 2011

Sexi nya isu PT Chevron di tahun 2011

dalam jangka 2 bulan setelah Bupati membuat pernyataan di media cetak ( Pikiran Rakyat ) bahwasannya Pt Chevron telah melanggar dan terkesan bupati kab.bandung dilangkahinya, hal tersebut membuat bupati sangat marah sehingga Pt Chevron harus bisa memperlihatkan Ijin perlauasan unihawuk untuk melakukan kegiatan di Kp Cihawuk Desa Cihawuk Kec.Kertasari Kab.Bandung, selain itu Pt Chevron telah melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang setatusnya dikawasan konservasi BKSDA tersebut 39 Ha kurang lebih perluasan dilakukan dengan membabat pohon, membuka akses jalan dan pelubangan sumur sebanyak 7 sumur.


dikuatkan oleh wahana lingkungan hidup indonesia (WALHI JABAR), bahwasannya Chevron sudah melakukan Eksplorasi dikawasan dengan seenaknya saja, perlu dilakukan yudisial reveu terkaik Kepres yang dimana Chevron mengantongi ijinnya dari pusat, Chevron harus melakukan rehabilitasi hutan 2 kali lipat dari pengrusakannnya ( hutankan kembali ),adanya Eksploitasi hak sosial di tatanan masyarakat yang menjadi korban dan dampak dari pembabatannya hilangnyaSumber mata air bersih, terdapat getaran sehari 3 kali, dan hilangnya Ekologi dikawasan.


penyikapan warga dilokal terbangunnya Laskar Bangun Kertasari dengan kordinator Dan Madani, Laskar bangun kertasari melakukan aksi yang bertepatan dengan kunjungan DPRD Kab.Bandung kelokasi. warga melakukan orasi, stetment2 yang keluar bahwasannya Chevron harus mempertanggung jawabkan dengan kelakuan pembabatan hutan atau pengrusakan hutan dikasawan tersebut, laskar juga mendesak Chevron supaya bisa berhenti beroperasi dikawasan, selain itu Chevron dan DPRD harus menyikapi dari dampak pengrusakan tersebut dengan tuntutan jika tidak dilakukan Laskar akan membuat pagar betisbersama warga dan menolak Chevron beroperasi di kawasan tersebut.

cacatan Kritis :
1. pemerintah Kab.bandung maupun Pemprov sampai pusat harus melakukan yudisial reveu terkait SKB 3 mentri.
2. pemerintah harus bisa menyiikapi dari sisi dampak ekologinya
3. penuhi hak sosial, ekonomi warga sekitar yang terkena dampak
4. hutankan kembali kawasan oleh Chevron
5. hindari kepentingan sepihak

cacatan kritis untuk aktivis :
1. ada hal yang lebih mengerikan dari semua itu, " rusaknya idiologi pergerakan"
2. munculnya OR/LSM yang mempunyai kepentingan sepihak ( sRP )


3 komentar:

  1. Ketika kebutuhan energy sudah menjadi keniscayaan, dan geothermal disepakati oleh banyak pihak sebagai energy yang paling murah, bersih dan ramah lingkungan, maka sengketa aktivis dan atau warga dengan korporasi berada pada wilayah ketidakpuasan warga sekitar atas kontribusi koorporasi terhadap mereka. termasuk implementasi koorporasi atas UU 41 tahun 1999 tentang kewajiban koorporasi dalam melindungi area hutan diwilayah kerjanya. UU 40 tahun 2007 yang mengatur Tanggung Jawab Sosisal Koorporasi (CSR) pun belum diikuti dengan turunan aturan yang lebih spesifik dan berpihak thp warga sekitar.. tuntutan aktivis diantaranya juga harus dialamatkan kepada pemerintah untuk segera membuat aturan yang lebih jelas sebagai turunan UU 40 2007 tadi sehingga semakin eksplisit hak-hak warga sekitar ekplorasi thp koorporasi.. wallahu alam bisshowab..

    BalasHapus
  2. BTW,.. tos dipenuhi nya kang janji abdi.. hehe(Denny - SHI tatar ukur)

    BalasHapus
  3. yups.........
    mantap kang
    penyikapan kita bukan hanya dalam soal ekplorasi yang dilakukan oleh Chevron saja, namun bagaimana denagn adanya itu kondisi ekolgi saat ini?, bagaimana sosial, ekonomi warga sekitar, dan bagaimana Chevron bisa mengsejahterakan warga sekitar dengan tidak melakukan hal yang recehan, artinya berbicara kompensasi yang tidak hanya sejenak dan recehan

    hehehhehe sip hatur nuhun kang

    BalasHapus