wanapasa

wanapasa
wanapasa

Senin, 05 September 2011

Kronalogis Korban Ilegal Loging Cicengo kec.Ibun kab.Bandung

Menurut Keterangan Bapak Eje Samsi Selaku Keluarga Korban Pencarian Kayu bakar, bahwa anaknya dengan nama Iwan dari 4 orang yang lainnya, berpamitan kepada istrinya untuk pergi mencari kayu bakar dan di temani 3 orang teman biasa pencari kayu dan satu Orang Supir untuk mengangkut kayu bakar tersebut, berlima berangkat ke lokasi Balong yang biasa disebut warga untuk menyimpan kendaraan pengangkutnya, sedangkan pencarian kayunya mereka berankat dengan jarak tempuh 2Km dari lokasi Balong tersebut, dalam ceritanya bahwa berlima mengambil kayu bakar yang berjenis keriyuh dan pohon kuray yang terdapat pohon tersebut sudah dalam kondisi bergeletak dalam artian tidak melakukan penebangan, sedangkan untuk barang atau pekarang yang di bawa masing-masing korban yang berlima tersebut hanya menbawa Kapak, Golok dan Gergaji Kecil dan secara logika pekarang tersebut tidak mungkin melakukan penebangan pohon yang begitu besar, setelah merasa cukup pengambilan kayu bakar tersebut kelima korban bergegas meninggalkan lokasi pengambilan dan membawa ke tempat kendaraan pengangkut kayu tersebut yaitu kelokasi balong, dari situ aparat polisi kehutanan dari BKSDA sudah ada dilokasi Cibalong dan melakukan penangkapan terhadap ke lima pencari kayu bakar tersebut, dari barang bukti terdapat kayu besar 5 potong kuray yang terpotong-potong hingga 1 meter lebih dan sisanya kayu bakar keriyuh, dalam pengakuannya 5 potong pohon tersebut itu yang sebesar paha orang dewasa didapatkan bukan hasil penebangan namun penemuan dilokasi yang kondisinya bergeletak bekas penebangan orang lain dan kondisinya sudah sangat lama terlihat dari kondisi pohon yang suda kering dan sedikit rapuh, sementara dari pengakuan korban dan informasi dari keluarga korban hal ini di gubris oleh pihak kepolisian kehutanan dengan alasan korban mengada-ngada dan betul dengan nyata korban mengambil pohon dengan melakukan penebangan di lokasi balong dengan ketentuan melanggar UU 41 tahun 1999 pasal 50 huruf h.

sementara Disaat melakukan Olah TKP oloeh kepulisian Ibun dan Polhut BKSDA Tempat atau Lokasinya tidak sesuai dengan tempat waktu korban melakukan pencarian kayu, dan disayangkan malah di tempat yang lain seolah-olah terkesan pengsiasatan yang lain begitu informasi dari keluarga Korban, dimana kebenaran nya pun sangat sulit kita ketahui apakah benar korban ke lima melakukan penebangan atau hanya mengambil kayu bakar yang sudah terlgeletak dilokasi hutan tersebut.

korban sekarang berada di LP Cikawung sudah hampir 53 hari dan belun ada juga status yang jelan menjadi tahanannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar