wanapasa

wanapasa
wanapasa

Kamis, 18 Agustus 2011

Rapat Dengar Pendapat Raperda PHBM Hotel Horizon Bandung

Raperda ini sebelumnya pernah di bahas bersama Walhi jabar terhapat isi Raperda PHBM yang konteknya membahasas kembali, sehingga bias di di rumuskan kembali bila ada temuan kekurangan baik dalam peran masyarakatnya maupun dari sisi Ekologisnya.

Walhi Jabar : Diharapkan ada sosiali sasi Publik yang Luas sekaligus peran untuk pembahan tersebut juga harus bias melibatkan masyarakata yang banyak, dari sisi kebijakan jangan sampai tumpang tindih terhadap kebijakan pusat terhapap Konservasi maupun pengolaan hutan bersama masyarakat ini, untuk sangsi bisa di pertegas,

LMDH : Pansus harus preposianal dalam perumuran Raperda ini, betul yang di katakana Walhi bahwa dalam isi Raperda tersebut belum banyak secara tegas terkait Ketrlibatan Masyarakat, Sangsi pun juga sangat belum jelas dalam Raperda ini.

H. Nandang : Muatan yang ada dalam Raperda ini masih yang lalu artinya belum ada kontek Terhadapa Rakyatnya ngejo karna yang di tonjolkannya terhadap Ekologis sehingga belum ada hal yang sinergis dalam upaya bagaimana Hutan Hejo Rakyatnya juga Ngejo.

HKTI : Raperda ini sebetulnya mengaju ke Gubernur bukan Peraturan Daerah, dilihat dari judul yang tidak Tepat yang saya inginkan judulnya Perlindngan terhadapa masyarakat,Fungsi hutan harus ada harmoni dari Hutan dan Masyarakat Plitekel yang kita butuhkan adalah politikel Nid bukan Wil, ada 3 rumusan yang mnjadi penting yaitu Memainkan dari sisi Regulasi, Menunjang dari kebijakan-kebijakan, Dunia Usaha dari sisi ini juga sangat strategis dari nilai tambah ekonomi dan nilai tambah Pemberdayaan, bagaimana kerkaitan denagn pusat maupun dengan kota sehingga perda ini tepat sasara sehingga perda ini tidak menjadi hambatan naumun menjadi solusi untuk menjawab persoalan, Ada Hak dan Kewajiban sedangkan Paradigma yang diharapakn ada kontek pendididkan, Pemberdayaaan dan peningkatan Kualitan Kordikanasi, karakter Pemda menurut saya ada Komitmen, Perda harus menjadi utuh dalam menegaKKAN Harmoni dalam tatanan Regulasi, menjadi intregator dalam melakukan rajutan dalam melakukan kebijakan, menjadi petunjuk arah setiap warga Negara melakukan hak-haknya, perda harus ada yang menyambungkan suasana terhadap akses yang diharapkan masyarakat, memiliki alat ukur yang jelas dalam melaksanakan amat hokum, Pendampingan Scara Hukum, Pengawalan, Pengamanan dan Pelaksanaan.

KTHA Jabar : Nama Pengeloaan bersama masyarkata dan oengeloaan Hak masyarakat, harus ada keterkaitan kepada nilai-nilai masyarakat, Perda ini menjadi pendukung dari permasalah dari progaram2 PHBM, sejauh mana Objektivitas yang kami rasakan salama ini Dari SDM atau yang lainnya sudah bisa dirasakan,

GTI : Dari ketentuan umun harus di dalami kembalai karna muntuk pengelolaan hutam bukan hanya Pemerintah saja banyak yang lainnya, LMDH sering dikatan bahwa LMDH sering dikatan anak Perhutani hal ii saya igin di jelaskan dan diklaripikasi,

FPLH : FPLH tidak rela dari Raperda ini karna saya melihat upaya ini dilakukan penjurumusan dari pemerintah itu sendiri, dalam arti Tim pakar harus bisa betul-betul harus bisa melakukan perumusan yang baik, Mohon kedepan Tim pakar jangan di pakai lagi karena bahaya, Sistemaka penyusunan satu-satunya sangat tidak jelas sekali nagwur yang dimana UU di atas bisa dimasukan kembali di ndraf yang lain, Perda perlu direvisi yang saya menginkan Perlu dari sisi perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat, teridentikasi juga program ini menjadi kepentingan sepihak yang didalamnya ada tim pakar maupun tim intelektual tersebut,

Dampal Jurig : Teridentivikasi dari Perda ini malah kebayakannya perusakan Hutan yang dilihat Pihak Pengusaha sehingga yang menjadi korban masyarakat kembali, dalam perberdayaan masyarakat terkesan tidak ada penyentuhan yang dalam dalam proses sosialisasi pun sangat kurang sekali, masalah keuangan tidak tau menau yang bergulirnya kemna saja.

SPP : Yang menjadi penting yang perlu kita sikapi adalah arah Regulasi ini kemna sehingga kita tau ada kepentingan apa di mbalik Raperda ini, ada ketingpangan penguasan Agraria, ada Landasan Sosialogis yang dimna masyarakat mendapatkan ketidak adilan, Ada juga komplik Agraria yang sedang marak, ada persoalan yang belum seslesai antara Dishut, Perhutani dan BKSDA terkait batas kawasan, Kenapa harus ada lagi UU, sementara UU tentang Air, Hutan, Konservasi dan Agraria sudah ada sehingga akan menjadi tunpang tindih Kepentingan atau Permasalahan, Apakah Raperda ini akan menjawab persolaan keadilan terhadap masyarakat terkait Agraria? Jangan sampai Peraturan menumbuhkan persolan Baru yang sehingga kebijakan lama menjadi masalah yang besar,

STN : Tidak bisa dipungkiri untuk menguluarkan Legaldrafing harus ada filosopi yang tepat untuk menguluarkan Raperda ini, harus mencermati dalam Cermin Kepentingan untuk masyarakat Hutan seperti apa?, Dari aspek sosiologinya saya baru debgar ada Hutan kemitraan sedangkan dalam kamus tidak ada yang namanya Hutan kemitraan?, jangan haraop Raperda ini dipaksakan untuk di sah kan tolong karena kalo ini sampai di paksakan bisa menimbulkan Komplik yang sangat tinggi yang dimana saat ini sedang mendapatkan persoalan yang Agraria yang paling terbesar di Indonesia.

HKTI : Yang memetakan Petani sebetulnya bukan petani sendiri melainkan Pemerinta, Yang mengkerdilkan Petani Bukan petani pula melainkan Pemerintah sehingga timbulnya Raperda ini harapan saya bisa menjadi jawaban permasalahan Masyarakat Petani, saya tidak mendengar hak-hak petani di daerah hutan dalam Raperda ini, pihak pemerintah jangn pula memberikan contoh yang tidak baik dalam menyikapi kerlangsungan Pohon dalam arti bagaimana untuk menjaga dan merawat pohon tersebut pemerintah bisa memberikan kesejahteraannya kepada masyarakat supaya tidak tebang, jangan sampai seperti perhutani malah mencerminkan nilai atau prilaku tidak baik kepada masayrakat dengan penebangan Pohon.

SHI : Terlalu pokus terhadap Upaya pengelolan Hutan dalam Raperda ini, sehimgga terlihat nilai Pragmatisnya dan tidak mencerminkan nilai Hutan dan kesejahteraan masyarakat, ada Upaya liberilisasi Pengelolaan Hutan di Raperda ini, dalam Poin C Konsen Pemerintah kepada masyarakat dalan pengelolaan Hutan, Asas Raperda ini di buat di bantah dan dilemahkan di Bab 5 dan 15 masyarakat peserta pengelolaan Hutan adalah perorangan, Perusahaan yang untuk mendukukng dalam kepentingan, dalam konsen Pemerintah akan terbangun 40% dari 30 % luasan yang di targetkan namun disayangkan kenapa Raperda ini tidak mengacu dalan tatanan hal itu, kenapa Perhutani diberikan kebijakan untuk pengelolaan hutan dan kenapa ke perhutani yang jelas-jelas mereka adlah Perusahaan yang kita tahu bahwa perannya dan tingkat kerusakannya adalan Perhutani sendiri.

KPI : kita sedang membicarakan kesejahteraan masyarakat artinya ,bagaima kita bisa memperjuangkan hak-hak kita dan masyarakata terhadap tatanan Hutan ( ALAM ) Air, Lahan, Udara sehingga upaya itu bisa kita dapatkan bersama-sama, relepansi dari Raperda ini bagaimana kesejahteraan masyarakat bisa menjadi orientasi bersama dari APBN itu harapannya kembali ke masyarakat kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar