dikuatkan oleh wahana lingkungan hidup indonesia (WALHI JABAR), bahwasannya Chevron sudah melakukan Eksplorasi dikawasan dengan seenaknya saja, perlu dilakukan yudisial reveu terkaik Kepres yang dimana Chevron mengantongi ijinnya dari pusat, Chevron harus melakukan rehabilitasi hutan 2 kali lipat dari pengrusakannnya ( hutankan kembali ),adanya Eksploitasi hak sosial di tatanan masyarakat yang menjadi korban dan dampak dari pembabatannya hilangnyaSumber mata air bersih, terdapat getaran sehari 3 kali, dan hilangnya Ekologi dikawasan.
penyikapan warga dilokal terbangunnya Laskar Bangun Kertasari dengan kordinator Dan Madani, Laskar bangun kertasari melakukan aksi yang bertepatan dengan kunjungan DPRD Kab.Bandung kelokasi. warga melakukan orasi, stetment2 yang keluar bahwasannya Chevron harus mempertanggung jawabkan dengan kelakuan pembabatan hutan atau pengrusakan hutan dikasawan tersebut, laskar juga mendesak Chevron supaya bisa berhenti beroperasi dikawasan, selain itu Chevron dan DPRD harus menyikapi dari dampak pengrusakan tersebut dengan tuntutan jika tidak dilakukan Laskar akan membuat pagar betisbersama warga dan menolak Chevron beroperasi di kawasan tersebut.
cacatan Kritis :
1. pemerintah Kab.bandung maupun Pemprov sampai pusat harus melakukan yudisial reveu terkait SKB 3 mentri.
2. pemerintah harus bisa menyiikapi dari sisi dampak ekologinya
3. penuhi hak sosial, ekonomi warga sekitar yang terkena dampak
4. hutankan kembali kawasan oleh Chevron
5. hindari kepentingan sepihak
cacatan kritis untuk aktivis :
1. ada hal yang lebih mengerikan dari semua itu, " rusaknya idiologi pergerakan"
2. munculnya OR/LSM yang mempunyai kepentingan sepihak ( sRP )