wanapasa

wanapasa
wanapasa

Kamis, 29 September 2011

Sexi nya isu PT Chevron di tahun 2011

dalam jangka 2 bulan setelah Bupati membuat pernyataan di media cetak ( Pikiran Rakyat ) bahwasannya Pt Chevron telah melanggar dan terkesan bupati kab.bandung dilangkahinya, hal tersebut membuat bupati sangat marah sehingga Pt Chevron harus bisa memperlihatkan Ijin perlauasan unihawuk untuk melakukan kegiatan di Kp Cihawuk Desa Cihawuk Kec.Kertasari Kab.Bandung, selain itu Pt Chevron telah melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang setatusnya dikawasan konservasi BKSDA tersebut 39 Ha kurang lebih perluasan dilakukan dengan membabat pohon, membuka akses jalan dan pelubangan sumur sebanyak 7 sumur.


dikuatkan oleh wahana lingkungan hidup indonesia (WALHI JABAR), bahwasannya Chevron sudah melakukan Eksplorasi dikawasan dengan seenaknya saja, perlu dilakukan yudisial reveu terkaik Kepres yang dimana Chevron mengantongi ijinnya dari pusat, Chevron harus melakukan rehabilitasi hutan 2 kali lipat dari pengrusakannnya ( hutankan kembali ),adanya Eksploitasi hak sosial di tatanan masyarakat yang menjadi korban dan dampak dari pembabatannya hilangnyaSumber mata air bersih, terdapat getaran sehari 3 kali, dan hilangnya Ekologi dikawasan.


penyikapan warga dilokal terbangunnya Laskar Bangun Kertasari dengan kordinator Dan Madani, Laskar bangun kertasari melakukan aksi yang bertepatan dengan kunjungan DPRD Kab.Bandung kelokasi. warga melakukan orasi, stetment2 yang keluar bahwasannya Chevron harus mempertanggung jawabkan dengan kelakuan pembabatan hutan atau pengrusakan hutan dikasawan tersebut, laskar juga mendesak Chevron supaya bisa berhenti beroperasi dikawasan, selain itu Chevron dan DPRD harus menyikapi dari dampak pengrusakan tersebut dengan tuntutan jika tidak dilakukan Laskar akan membuat pagar betisbersama warga dan menolak Chevron beroperasi di kawasan tersebut.

cacatan Kritis :
1. pemerintah Kab.bandung maupun Pemprov sampai pusat harus melakukan yudisial reveu terkait SKB 3 mentri.
2. pemerintah harus bisa menyiikapi dari sisi dampak ekologinya
3. penuhi hak sosial, ekonomi warga sekitar yang terkena dampak
4. hutankan kembali kawasan oleh Chevron
5. hindari kepentingan sepihak

cacatan kritis untuk aktivis :
1. ada hal yang lebih mengerikan dari semua itu, " rusaknya idiologi pergerakan"
2. munculnya OR/LSM yang mempunyai kepentingan sepihak ( sRP )


Senin, 05 September 2011

Kronalogis Korban Ilegal Loging Cicengo kec.Ibun kab.Bandung

Menurut Keterangan Bapak Eje Samsi Selaku Keluarga Korban Pencarian Kayu bakar, bahwa anaknya dengan nama Iwan dari 4 orang yang lainnya, berpamitan kepada istrinya untuk pergi mencari kayu bakar dan di temani 3 orang teman biasa pencari kayu dan satu Orang Supir untuk mengangkut kayu bakar tersebut, berlima berangkat ke lokasi Balong yang biasa disebut warga untuk menyimpan kendaraan pengangkutnya, sedangkan pencarian kayunya mereka berankat dengan jarak tempuh 2Km dari lokasi Balong tersebut, dalam ceritanya bahwa berlima mengambil kayu bakar yang berjenis keriyuh dan pohon kuray yang terdapat pohon tersebut sudah dalam kondisi bergeletak dalam artian tidak melakukan penebangan, sedangkan untuk barang atau pekarang yang di bawa masing-masing korban yang berlima tersebut hanya menbawa Kapak, Golok dan Gergaji Kecil dan secara logika pekarang tersebut tidak mungkin melakukan penebangan pohon yang begitu besar, setelah merasa cukup pengambilan kayu bakar tersebut kelima korban bergegas meninggalkan lokasi pengambilan dan membawa ke tempat kendaraan pengangkut kayu tersebut yaitu kelokasi balong, dari situ aparat polisi kehutanan dari BKSDA sudah ada dilokasi Cibalong dan melakukan penangkapan terhadap ke lima pencari kayu bakar tersebut, dari barang bukti terdapat kayu besar 5 potong kuray yang terpotong-potong hingga 1 meter lebih dan sisanya kayu bakar keriyuh, dalam pengakuannya 5 potong pohon tersebut itu yang sebesar paha orang dewasa didapatkan bukan hasil penebangan namun penemuan dilokasi yang kondisinya bergeletak bekas penebangan orang lain dan kondisinya sudah sangat lama terlihat dari kondisi pohon yang suda kering dan sedikit rapuh, sementara dari pengakuan korban dan informasi dari keluarga korban hal ini di gubris oleh pihak kepolisian kehutanan dengan alasan korban mengada-ngada dan betul dengan nyata korban mengambil pohon dengan melakukan penebangan di lokasi balong dengan ketentuan melanggar UU 41 tahun 1999 pasal 50 huruf h.

sementara Disaat melakukan Olah TKP oloeh kepulisian Ibun dan Polhut BKSDA Tempat atau Lokasinya tidak sesuai dengan tempat waktu korban melakukan pencarian kayu, dan disayangkan malah di tempat yang lain seolah-olah terkesan pengsiasatan yang lain begitu informasi dari keluarga Korban, dimana kebenaran nya pun sangat sulit kita ketahui apakah benar korban ke lima melakukan penebangan atau hanya mengambil kayu bakar yang sudah terlgeletak dilokasi hutan tersebut.

korban sekarang berada di LP Cikawung sudah hampir 53 hari dan belun ada juga status yang jelan menjadi tahanannya.

Minggu, 04 September 2011

apakah benar saudara kita yang 5 orang melakukan pelanggaran UU 41 thn 1999 Pasal 50 huruf e?

Pasal 50

(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

(2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

(3) Setiap orang dilarang:

  1. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
  2. merambah kawasan hutan;
  3. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
    1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
    2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
    3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
    4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
    5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
    6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
  4. membakar hutan;
  5. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
  6. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
  7. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
  8. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
  9. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
  10. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
  11. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  12. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
  13. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

tanah Terlantar di Kab.Bandung 2006

  1. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (Persero) tgl SK 15/10/1997, No SK 124/HGU/BPN/1997, tgl Berakhir 31/12/2022.Desa Santosa, Neglasari Kecamatan Kertasari luasan 1621,0900 Ha Proses ralat SK
  2. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (Persero) tgl SK 15/10/1997, No SK 124/HGU/BPN/1997 Tgl Berakhir 31/12/2022 Desa Purbasari, Warnasari, Sukaluyu, Margaluyu, Kecamatan Pangalengan dengal Luasan 1432,0800